Dua Tahun Berjalan, Laporan Mantan Anggota Polri di Polda Sumut Belum Ada Perkembangan

Laporan polisi yang diajukan mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah

Editor: Admin
Pelapor, Dudi Efni. (foto/ist)
MEDAN — Laporan polisi yang diajukan mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan hampir dua tahun.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang dilaporkan terhadap BS, seorang personel yang bertugas di Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut. Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 2 April 2024.

Selain membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pelapor juga menyampaikan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dalam waktu yang bersamaan. Bahkan, penyidik Propam disebut telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) yang lokasinya berada di sekitar Mapolda Sumut. Namun hingga kini, proses pengaduan tersebut belum menunjukkan perkembangan lebih lanjut.

Kepada wartawan, Kamis (22/1/2026), Dudi Efni menyampaikan bahwa baik laporan di SPKT maupun pengaduan di Bid Propam Polda Sumut belum berjalan sebagaimana yang diharapkannya.

Ia mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana pemanggilan terhadap salah satu pihak terkait.

“Penyidik menyampaikan akan memanggil yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait laporan tersebut, wartawan telah berupaya meminta tanggapan dari jajaran Bid Propam Polda Sumut, termasuk pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Propam. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi.

Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi, saat dikonfirmasi wartawan, menyarankan agar pelapor menempuh mekanisme pengaduan masyarakat (dumas) ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). “Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” ujarnya singkat.

Selain itu, wartawan juga mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mempertanyakannya kepada pihak terkait.

Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai pimpinan di tingkat Polda perlu memberikan perhatian agar penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Pimpinan seharusnya dapat memberikan arahan kepada jajarannya agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Robi juga menambahkan bahwa apabila pihak yang dilaporkan maupun saksi merupakan anggota Polri aktif, secara administratif proses pemanggilan seharusnya dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Jika prosesnya berlarut-larut tanpa kejelasan, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Apalagi, Kapolri telah menegaskan bahwa setiap anggota yang bermasalah tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com