Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Batu Bara Masuk Tahap Penyidikan

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (36), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, mendesak Polres Batu Bara melalui Unit Perlindungan

Editor: Admin
Gedung Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (36), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, mendesak Polres Batu Bara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih berusia di bawah umur.

Desakan tersebut disampaikan M usai menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (28/1/2026).

“Kami berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Kami khawatir kejadian serupa dapat terulang apabila terduga pelaku tidak segera diamankan,” ujar M kepada wartawan.

Dalam keterangannya, M menyampaikan sejumlah tuntutan dan harapan kepada aparat penegak hukum. Pertama, ia meminta agar terduga pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak. Kedua, ia berharap kepolisian dapat menjamin keselamatan korban dan keluarganya dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.

Ketiga, M menekankan pentingnya pemenuhan hak korban, termasuk perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, serta pendampingan psikologis secara menyeluruh. Keempat, ia mendesak agar kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya.

Menurut keterangan M, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di area kebun sawit milik warga di desa setempat. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia enam tahun. Sementara terduga pelaku disebut seorang pria berusia sekitar 20 tahun yang merupakan warga desa yang sama. Identitas korban dan terduga pelaku tidak dipublikasikan demi kepentingan perlindungan anak.

M mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut saat berada di pasar pagi. Ia menerima informasi dari warga yang menghubunginya dan menyampaikan bahwa anaknya diduga mengalami perlakuan tidak pantas.

Sementara itu, pendamping pelapor, Pdt. B. Pandiangan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban dan keluarga, sebelum kejadian korban sempat bermain bersama teman-temannya di sekitar kebun sawit. Terduga pelaku kemudian diduga mengajak korban masuk ke area kebun tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku sebelumnya kerap memberikan uang kepada korban sehingga korban menganggapnya sebagai orang yang baik. Pada hari kejadian, diduga terjadi perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum,” ujar Pandiangan.

Usai kejadian, korban kembali ke rumah dalam kondisi trauma. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian serta mengajukan permohonan pemeriksaan medis terhadap korban. Pandiangan juga menyebutkan bahwa sejumlah warga mengaku sempat melihat terduga pelaku berada di sekitar area ladang pascakejadian.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry menyarankan agar informasi teknis penanganan perkara dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Brigadir Sri Wahyuni membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkara sudah masuk tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya singkat. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com