“Kebijakan afirmasi dalam otonomi khusus Papua saat ini sebetulnya merupakan esensi dari pelaksanaan undang-undang otonomi khusus di Papua. Amanat dari konstitusi kita UUD 1945 dan juga UU Nomor 21 tahun 2001 serta UU Nomor 2 Tahun 2021,” kata Wamendagri Ribka Haluk dalam Diskusi Bersama Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Ribka, kebijakan afirmasi Otsus Papua esensinya adalah bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan desentralisasi tugas dan kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah di Papua. Sehingga dalam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik dan lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua.
Ribka mengatakan, sudah banyak yang dilakukan pemerintah pusat dalam menghadirkan regulasi yang kemudian jadi kebijakan afirmasi seperti pembentukan lembaga konstitusi daerah seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), fasilitas di bidang pendidikan kesehatan, dan infrastruktur di Papua.
Ribka memastikan kebijakan afirmasi pemerintah pusat terhadap Papua semakin meningkat. Sebagai contoh dulu hanya ada Papua Induk, satu provinsi dengan 29 kabupaten, namun kini dengan adanya perubahan regulasi, sudah berkembang dengan pemekaran jadi 6 provinsi.
“Bahkan juga afirmasi dalam ranah publik seperti proteksi berupa aturan bahwa untuk jadi gubernur di Papua itu harus orang asli Papua,” kata Ribka Haluk.
Ribka mengatakan, pemerintah pusat sudah melakukan banyak hal memberikan kewenengan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah di Papua agar bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua.
Ribka mengatakan, Pemerintah menyadari fakta bahwa dilihat dari sisi geografis dan demografi penduduknya, wilayah Papua ini memang penuh tantangan dengan tingkat jangkauan wilayah mencapai 3 kali lebih luas dari Pulau Jawa.
Namun dengan tingkat kesulitan transportasi jalan yang belum terhubung semua di daerah di Papua. Sehingga untuk mengunjungi daerah-daerah di Papua harus menggunakan pesawat udara.
“Pemerintah daerah juga mengalami kesulitan dalam tata kelola pemerintahan karena sumber daya manusianya (SDM) nya belum siap. Wah betapa ribetnya pada awal pelaksanaan otonomi khusus, sebagai contoh untuk mengeluarkan dana Otsus di kabupaten harus memenuhi 600 item yang telah ditentukan pemerintah pusat. Jadi tata kelola pada masa tahun 2001 hingga 20 tahun awal diterapkannya otonomi khusus sungguh berat,” ungkap Ribka.
Menurut Ribka, sejak menjadi Wamendagri, dirinya mencoba mendorong pemerintah daerah agar bisa memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik. “Bersyukur pada akhir tahun 2025, pemerintah daerah bisa merealisasikan dana pembangunan Otsus 100%. Itu baru terjadi sepanjang dalam sejarah 20 tahun berlakunya Otsus Papua,” kata Ribka.
Ribka mengatakan, pemerintah pusat terus membenahi dari sisi tata kelola pemerintahan daerah di Papua. Sebab tujuan akhir dari pencairan dana otonomi khusus Papua ini adalah bagaimana dampak dari realisasi dana pembangunan Otsus Papua ini, apakah masyarakat dapat merasakan manfaatnya langsung atau tidak.
“Saat ini kami sudah punya data Orang Asli Papua berbasis KTP elektronik. Untuk pemantauan manfaatnya sudah dilakukan dan akan dibenahi terus. Sekarang sudah terintegrasi datanya, baik di Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi sudah lebih gampang kami pantau. Kita akan terus maju melakukan pembenahan tata kelola dana otonomi khusus. Termasuk memberikan peluang kepada orang asli Papua di bidang politik, ekonomi, dan sosial,” pungkas Wamendagri Ribka Haluk.[zai]
