![]() |
| Gedung Mapolres Batu Bara di Limapuluh Kota. (foto/ist) |
Salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan, meski surat yang diterima berstatus undangan, dirinya tetap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Batu Bara.
“Di surat tertulis undangan, tapi kami diperiksa dan diminta membawa berbagai dokumen usaha serta berkas pendukung lainnya,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin untuk kebutuhan usaha. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 73 huruf (b) juncto Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta sejumlah regulasi lain terkait perlindungan konsumen.
Ia menambahkan, tidak hanya dirinya, setidaknya puluhan pelaku usaha depot air minum isi ulang lainnya juga telah dimintai keterangan.
“Kami jadi khawatir menjalankan usaha. Padahal ini usaha kecil, omzet paling sekitar 20 galon per hari. Kalau harus mengurus izin lengkap, biayanya cukup berat bagi kami,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, seorang tokoh masyarakat Batu Bara menilai pendekatan penegakan hukum seharusnya diutamakan melalui pembinaan dan sosialisasi, bukan langsung mengarah pada dugaan pidana.
“Mereka ini pelaku UMKM. Seharusnya diberi edukasi dan pendampingan soal perizinan. Itu lebih tepat sebagai pembinaan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penertiban serupa turut menyasar pelaku usaha skala besar yang menggunakan air bawah tanah, seperti perkebunan, batching plant, perhotelan, maupun industri lainnya. “Apakah pengusaha besar juga dipanggil? Penegakan aturan seharusnya adil dan merata,” tambahnya.
Selain itu, ia berharap aparat kepolisian tetap memprioritaskan penanganan kasus-kasus kriminal yang dinilai lebih meresahkan masyarakat, seperti pencurian kendaraan bermotor, begal, narkoba, dan kejahatan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap para pelaku usaha depot air minum isi ulang tersebut.[subari]
