![]() |
| Penandatanganan fakta integritas sebagai komitmen pelaksanaan ETPD, pembahasan Roadmap 2024–2026, serta penyusunan Roadmap 2027–2029.(foto/ist) |
Kepala BPKAD yang juga Sekretaris TP2DD Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, menjelaskan TP2DD dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/8/2026.
Menurutnya, ETPD bertujuan meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan, mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan efektivitas belanja, mendukung pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan inklusif, serta memperkuat integrasi ekonomi.
Bupati Anton berharap implementasi program yang telah berjalan dapat semakin optimal. “Secara teori sudah kita tahu, dan sama-sama tinggal hasilnya yang perlu kita lihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak hanya mengejar target dan realisasi, tetapi juga harus disesuaikan dengan potensi riil, mekanisme setoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta kemudahan layanan pembayaran bagi masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penerapan sistem non tunai (cashless), lanjutnya, membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi melalui perbaikan aplikasi serta modernisasi pembayaran yang melibatkan kerja sama pihak ketiga. Di sisi belanja daerah, Pemkab telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) online dan pada 2026 akan kembali menggalakkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia untuk transaksi perangkat daerah.
Konsistensi pelaksanaan ETPD dan Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) membuahkan hasil. Pada 1 Desember 2025, Pemkab Simalungun meraih penghargaan sebagai kabupaten terbaik ke-3 wilayah Sumatera pada Championship TP2DD 2025.
“Prestasi ini harus kita pertahankan dan ditingkatkan, bukan hanya dalam data, tetapi juga dalam aktualisasi di lapangan,” tegas Bupati, seraya mengapresiasi dukungan perangkat daerah, pengelola pajak dan retribusi, Bank Indonesia Pematangsiantar, serta Bank Sumut Cabang Pamatang Raya.
Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan fakta integritas sebagai komitmen pelaksanaan ETPD, pembahasan Roadmap 2024–2026, serta penyusunan Roadmap 2027–2029.
Selain itu, Pemkab menyerahkan penghargaan P2DD kepada kecamatan terbaik dalam pembayaran retribusi digital melalui QRIS Tahun 2025, yakni Juara I Kecamatan Raya, Juara II Kecamatan Pamatang Sidamanik, dan Juara III Kecamatan Raya Kahean.
Kegiatan turut diisi paparan Kepala Perwakilan Bank Indonesia KPw Pematangsiantar Ahmadi Rahman dan perwakilan Bank Sumut Cabang Pamatang Raya Elida Dian.
Pembahasan teknis roadmap disampaikan Kabid Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD, Parmonangan Situmorang. Diskusi dipandu Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora dan ditutup dengan menyanyikan Hymne Habonaron Do Bona.
Rakor dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert R Saragih, pimpinan perangkat daerah, Kepala UPTD Pependa Simalungun (Samsat) Damran Jaya Nasution, para direktur RSUD, serta camat se-Kabupaten Simalungun.[zai]
