![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba. (foto/ist) |
Permintaan tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-IV Tahun 2026 terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan digelar di dua lokasi, yakni Jalan Pelita V, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, serta Jalan Aluminium 4 Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam kesempatan itu, Andreas mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta tidak membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan, pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus mencegah dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
“Jangan buang sampah sembarangan. Sampah bisa dikelola menjadi bernilai ekonomis. Jika dibuang ke parit, bisa menimbulkan penyakit dan menyebabkan banjir karena saluran tersumbat,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung program kebersihan Pemerintah Kota Medan. “Tanpa dukungan masyarakat, kebersihan Kota Medan tidak akan tercapai. Ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.
Selain itu, Andreas menekankan pentingnya dukungan fasilitas dari pemerintah, seperti penyediaan TPS, becak sampah, serta pengangkutan rutin dari lingkungan warga.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Jalan Pelita V, Lamhot Ernawati, mengeluhkan minimnya fasilitas tempat sampah di lingkungannya.
“Kami berharap ada penyediaan tempat sampah. Selama ini warga membuang dan membakar sampah sendiri yang berpotensi menimbulkan polusi dan membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Andreas juga menggalakkan kembali budaya gotong royong sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami harapkan masyarakat rutin bergotong royong setiap pekan. Dengan membersihkan parit dari sampah dan lumpur, drainase dapat berfungsi optimal sehingga air mengalir dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi perda persampahan akan terus dilakukan agar implementasinya berjalan maksimal di tengah masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan asri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Lurah Sidorame Barat I, para kepala lingkungan, serta warga. Sementara di lokasi kedua hadir perwakilan Kecamatan Medan Deli dan Kelurahan Tanjung Mulia.
Sebagai informasi, Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk kewajiban camat melaporkan pengelolaan sampah secara berkala setiap tiga bulan kepada dinas terkait.
Peraturan tersebut juga memuat sanksi pidana berupa hukuman badan dan denda bagi individu maupun badan yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. [romulo]
