![]() |
| Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Lailatul Badri, bersama Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak, turun langsung menemui massa. (foto/ist) |
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan limbah udara dan cair yang disebut telah berdampak terhadap kenyamanan warga sekitar. Mereka meminta DPRD Kota Medan segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi berlangsung di tengah hujan deras. Meski demikian, para peserta aksi tetap bertahan untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Lailatul Badri, bersama Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak, turun langsung menemui massa. Keduanya menerima aspirasi dan memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait,” ujar Lailatul Badri.
Pertemuan sempat berlangsung di luar gedung sebelum akhirnya dilanjutkan ke ruang Komisi IV DPRD Medan akibat hujan yang semakin deras.
Paul Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan inspeksi ke lokasi pabrik sekitar satu bulan lalu. Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya bau yang dinilai mengganggu.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Ada bau yang cukup mengganggu, dan hal ini akan kami dalami lebih lanjut bersama pihak terkait,” ujarnya.
DPRD Medan berencana memanggil pihak perusahaan dalam RDP yang dijadwalkan berlangsung pada awal Mei 2026. Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan juga akan dihadirkan untuk memastikan penanganan dilakukan secara komprehensif.
“Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi sesuai aturan yang berlaku, baik perbaikan maupun langkah lanjutan lainnya,” kata Paul.
Sementara itu, Lailatul Badri menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai mekanisme dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [romulo]
