Ajakan tersebut disampaikan saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-IV Tahun 2026 terkait Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang digelar di dua lokasi berbeda pada 18–19 April 2026.
Kegiatan pertama berlangsung di Lapangan Komplek Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Haleluya, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Sementara kegiatan kedua digelar di Lapangan Komplek GKPS KM 7, Jalan Perwira, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah kegiatan ini, kami mengajak bapak dan ibu menjadi relawan Pemko Medan di lingkungan masing-masing, seperti STM, gereja, maupun kelompok perwiritan, untuk membantu masyarakat melengkapi administrasi kependudukannya,” ujar Binsar.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga aktif menanyakan prosedur pengurusan berbagai dokumen kependudukan. Binsar berharap, peserta yang telah mengikuti kegiatan dapat meneruskan informasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya dokumen adminduk.
Ia menegaskan, dokumen utama yang wajib dimiliki masyarakat meliputi KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan atau perceraian, serta KIA bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Selain itu, di era digital saat ini masyarakat juga didorong untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mempermudah akses layanan publik berbasis teknologi.
“Administrasi kependudukan sangat penting karena menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai layanan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, kesehatan, pendidikan hingga bantuan usaha,” jelasnya.
Binsar juga mengingatkan warga yang masih menggunakan KTP dari luar Kota Medan agar segera melakukan perpindahan data kependudukan.
“Bagi warga yang sudah tinggal di Medan tetapi masih ber-KTP daerah lain, segera diurus. KTP sangat penting, termasuk untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit,” tegasnya.
Terkait bantuan sosial, ia mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status desil kesejahteraan di kantor kelurahan. Menurutnya, hanya masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan sosial seperti PKH, PIP, dan bantuan pangan non-tunai.
Dalam kesempatan tersebut, Binsar Simarmata juga menerima Hiou Pamotting dari pengurus GKPS Haleluya sebagai bentuk penghormatan dan doa agar tetap kuat dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kecamatan Medan Tuntungan, Lurah Tanjung Selamat, tokoh agama, serta pengurus dan jemaat GKPS Haleluya. [romulo]
