![]() |
| Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak. (foto/ist) |
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pemuda tersebut terjadi di Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis 28 Mei 2026, pukul 21.30 WIB.Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihak telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, sekaligus menetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
"Dua tersangka berinsial RP dan FS sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian." kata AKP Sandi, Jumat (19/6/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat Tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," ujar AKP Sandi.
Sambung AKP Sandi, Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan/ menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut. [rasid]
