![]() |
| Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri. (foto/ist) |
Regulasi tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan usulan Ranperda PBG telah menjadi kesepakatan komisi dan akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.
"Kami mengajukan Ranperda PBG sebagai hak inisiatif DPRD. Harapannya, pada 2027 sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Lela, salah satu persoalan utama yang akan dibenahi dalam Ranperda tersebut adalah tingginya biaya jasa konsultan dan arsitek yang dinilai menjadi kendala masyarakat dalam mengurus dokumen PBG.
Ia menilai biaya jasa konsultan bahkan dapat mencapai beberapa kali lipat dibandingkan besaran retribusi PBG. Kondisi itu, kata dia, membuat sebagian masyarakat memilih tidak mengurus izin bangunan.
"Persoalan ini harus dievaluasi. Selain membenahi sistem PBG, kami juga ingin memangkas birokrasi perizinan, mencegah praktik pungutan liar, serta meningkatkan penerimaan PAD," katanya.
Komisi IV juga menilai masih banyaknya bangunan yang belum memiliki PBG berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih mudah, transparan, dan terjangkau.
Lela berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dapat mendukung pembahasan Ranperda tersebut agar proses perizinan ke depan berjalan lebih profesional dan tidak menyulitkan masyarakat.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami ingin regulasi ini memberikan kepastian hukum, memudahkan masyarakat, tetapi tetap menjaga ketertiban penataan bangunan di Kota Medan," ujarnya.
Selain mengatur mekanisme perizinan, Ranperda tersebut juga akan mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG. Salah satu usulan yang akan dimasukkan adalah pemberian denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan, di samping sanksi administratif lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Lela, keberadaan Ranperda PBG diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan, memperbaiki tata kelola pembangunan di Kota Medan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.[romulo]
