![]() |
| Dua Tersangka Diamankan Polres Batu Bara (Foto/Ist) |
Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Agustus 2026.
Petugas lebih dahulu menangkap FIS di kawasan Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.
Dari tangan FIS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering seberat 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,72 gram, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Dari keterangan FIS, polisi memperoleh informasi bahwa ganja tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial S.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.41 WIB, atau hanya sekitar 30 menit setelah penangkapan FIS, polisi berhasil mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Dari tangan S, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram dan sabu dengan berat bruto 0,13 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu buah kotak kacamata.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Polres Batu Bara akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak tinggal diam dan segera melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.[Subari]
