![]() |
| Dua pelaku narkoba diamankan pihak kepolisian. (foto/ist) |
Keduanya merupakan warga Cemara, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka diamankan petugas pada Jumat (11/9/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, informasi tersebut diterima personel sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan adanya dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dan diduga membawa sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,15 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Magnum.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya,” kata Ferry.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ferry menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. [subari]
