Rico Waas Lindungi 150 Pemulung TPA Terjun, Bertaruh Nyawa di Gunungan Sampah Kini Dapat BPJS

Setiap hari, ratusan pekerja informal mempertaruhkan keselamatan saat memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Editor: Admin
Wali Kota Medan Rico Waas memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemulung di TPA Terjun. (foto/ist)
MEDAN – Setiap hari, ratusan pekerja informal mempertaruhkan keselamatan saat memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan. 

Menyadari tingginya risiko pekerjaan tersebut, Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah mitra memberikan perlindungan sosial kepada 150 penyelamat lingkungan yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di TPA Terjun, Kamis (10/9/2026). 

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana, Kadis SDABMBK Khairul Azmi, Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan, serta perwakilan perusahaan mitra.

Rico mengatakan, pekerjaan memilah sampah di TPA memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Selain bekerja di tengah timbunan sampah yang mencapai puluhan meter, para pekerja juga harus beraktivitas di sekitar alat berat sehingga potensi terjatuh, tertimpa material, maupun kecelakaan lainnya perlu mendapat perhatian. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas. 

Dia menegaskan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan untuk mencegah risiko kecelakaan kerja berdampak lebih berat terhadap kondisi ekonomi keluarga pekerja.

Pemko Medan, lanjut Rico, akan terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Saat ini, melalui APBD, Pemko Medan memberikan perlindungan kepada 17.851 pekerja rentan dan 2.000 pekerja sektor nelayan. 

Pada P-APBD mendatang, Pemko Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan bagi 1.800 pekerja sektor informal lainnya. Rico juga mengapresiasi dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.

Program tersebut mendapat sambutan dari para pekerja. Mariati, seorang ibu tunggal yang telah lima tahun bekerja sebagai pemulung, mengaku merasa lebih aman setelah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan selama bekerja kerap menghadapi risiko luka, termasuk akibat terkena pecahan kaca. 

Sementara Wagimin, yang telah puluhan tahun bergelut dengan sampah, mengaku sebelumnya harus menggunakan biaya pribadi ketika mengalami kecelakaan kerja ringan. 

Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, dari 305 penyelamat lingkungan yang telah didata di TPA Terjun, sebanyak 150 orang kini mendapat perlindungan sosial. 

Sejak 2 Juni, para penyelamat lingkungan tersebut tercatat telah memilah sekitar 432 ton sampah bernilai ekonomi, termasuk 321 ton sampah plastik. TPA Terjun sendiri memiliki luas 13,8 hektare dengan timbunan sekitar 1,3 juta ton sampah dan menerima sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah setiap hari.[eko brahma]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com