![]() |
| GKI MoU dengan Lapas Kelas II Tanjung Balai. (Foto/Ist) |
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Tanjung Balai sekitar pukul 14.30 WIB. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, terutama mereka yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai, Revin Tua Simanulang, S.H., M.H., hadir langsung dalam penandatanganan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik dan Giatja), Dodi Sinulingga, serta pejabat bidang administrasi, M. Joni.
Dari YLBH GKI Sumut, penandatanganan dihadiri Ketua Cabang Sumatera Utara Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., C.R.A., bersama Sekretaris Sovia Margaret Siregar, S.H., M.H., dan jajaran pengurus.
Revin menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, kehadiran lembaga bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan memiliki arti penting dalam memastikan warga binaan memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum sesuai dengan hak yang dimiliki.
Sementara itu, Helmi Syam Damanik menegaskan bahwa YLBH GKI Sumut berkomitmen memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada warga binaan yang membutuhkan.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata kepedulian kami untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan yang berkeadilan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Helmi.
Langsung Gelar Penyuluhan Hukum
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum secara langsung kepada warga binaan.
Materi penyuluhan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi warga binaan untuk mendapatkan informasi mengenai akses bantuan hukum serta pentingnya memahami proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Tanjung Balai dan YLBH GKI Sumut diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam memperoleh akses keadilan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pemenuhan hak hukum tetap menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik.[Subari]
