Dua Residivis Narkoba Ditangkap Bersama 5000 Butir Ekstasi

Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Sunggal,

Editor: Admin
Dua residivis bersama barang bukti 5000 butir ekstasi. (foto:ss/ist)
MEDAN - Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal. Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi. "Polisi di lapangan sigap berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan," ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi. "Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," terang Kombes Hadi.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan. "Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru," pungkasnya. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com