Unit PPA Reskrim Polres Mura Tangkap Ayah ‘Durjana’

Tindakan rudakpaksa kembali terjadi. Kali ini pelakunya RT (44) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Editor: Admin
Tersangka RT (44) mendekam di terali besi Polres Mura. (foto/ist)
MUSI RAWAS – Tindakan rudakpaksa kembali terjadi. Kali ini pelakunya RT (44) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tindakan asusila ayah durjana RT dilakukan terhadap anak kandungnya sebut saja Bunga (14) sejak tahun 2019 hingga 2024. Atas kejahatan ini, RT mendekam di terali besi unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu kemarin.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, mengatakan, penangkapan RT berdasarkan LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.

Kasus ini terungkap setelah Bunga (14) kabur dair rumah pada Kamis (11/4/2024) ke rumah temannya. Ibu dan keluarganya lalu menemukan Bunga untuk diajak pulang. Bunga menolak, sehingga akhirnya kejahatan terungkap.

"Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain," jelasnya.

Tersangka RT tak menepis melakukan kejahatan terhadap putri kandungnya. Atas perbuatannya, RT dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com