Tersangka MI (29) mendekam di penjara Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb diwakili Kasat Reskrim AKP Irfan RM Alireja mengatakan, penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan keluarga korban berinsial DL, dengan LP/B/202/V/2024/SPKT/Rres Batu bara/ Polda Sumut, tanggal 12 Mei 2024.
Korban RM (15) warga Kecamatan Limapuluh Pesisir dengan TKP Hotel Grand Malaka, Jalan Imam Bonjol, Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara
Kasus pencabulan ini terungkap setelah DL mendapatkan kabar dari saksi berinsial A, yang menyebutkan jika adiknya RM sudah tidak gadis lagi. Untuk memastikan hal ini, DL lalu mengintrogasi RM yang kemudian mengakuinya. Dan perbuatan itu dilakukan kekasihnya berinsial MI (29) warga sekampung.
Atas laporan DL, penyidik unti PPA Satreskrim Polres Batu Bara mengambil keterangan saksi korban sekaligus melakukan visum dan hasilnya RM sudah tak gadis lagi.
Pada Sabtu 8 Juni 2024 pukul 00.43 WIB dini hari, tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara meringkus MI (29) yang berada di Jalan Multatuli Medan Maimun. Untuk pemeriksaan lanjut, karyawan swasta tersebut digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan. [subari]