Polda Sumut dan Kodam Amankan Barang dan Hewan Ilegal asal Thailand, 5 Pelakunya Ditahan

Tim gabungan Ditkrimsus Polda Sumut bersama Intel Kodam I/Bukit Barisan, mengungkap jaringan penyelundupan barang illegal berupa moge, spare part hing

Editor: Admin
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan. (foto/ist)
MEDAN – Tim gabungan Ditkrimsus Polda Sumut bersama Intel Kodam I/Bukit Barisan, mengungkap jaringan penyelundupan barang illegal berupa moge, spare part hingga hewan bernilai Rp20 miliar asal Thailand.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam temu pers dampak penyelundupan ini mengakibatkan Negara mengalami kerugian bahkan dapat mengganggu perekonomian nasional.

Barang-barang selundupan yang diamankan berupa sepeda motor gede (moge) Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja, Honda Trail 250 CC, 

Selain itu, 3 unit Vespa, 2 unit Harley Davidson, 4 unit motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, 5 kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 2 ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Dalam kasus ini, sambung Kapolda Sumut, kepolisian mengamankan lima tersangka, masing-masing berinsial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara dua lainnya berinsial SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO).

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke pulau Jawa. Dari hasil pemeriksaan, penyelundupan ini sudah berjalan 15 kali dilakukan,” pungkas Kapolda Sumut, kemarin.

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (20/5/2024), sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Tim gabungan Ditkrimsus Polda Sumut bersama Intel Kodam I/BB mengamankan 2 unit truk bermuatan barang-barang illegal yang berangkat dari Aceh.

Dari penangkapan ini, kepolisian melakukan pengembangan dengan menggerebek gudang milik tersangka AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang. Di gudang ini petugas mengamankan moge dan 10 sparepart sepeda motor.

Hasil penyidikan, sambung Kapolda Sumut, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Kapoldasu menambahkan, TNI dan Polri terus berkoordinasi dalam memberantas barang selundupan demi menjaga perekonomian di Sumatera Utara tetap berjalan dengan baik dan stabil.

Dalam kasus ini menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com