Direktur Utama PT ANA, Muhammad Yusuf Nasution.(foto/ist) |
"Saya menegaskan bahwa PT ANA itu bukan usaha milik daerah, tapi murni swasta," ungkapnya kepada SINDO SUMUT ketika ditemui. Dia mengatakan, PT ANA tidak didirikan oleh Peraturan Daerah.
Yusuf juga menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan privasi karyawan PT ANA ke publik. "Etikanya, kalau mau mengambil data tentang karyawan perusahaan harus melalui izin dari saya sebagai Dirut PT ANA,"tegasnya.
Dia mengatakan, PT ANA suatu perusahaan milik swasta dibuktikan dengan akte notaris nomor 03 yang dibuat pada tahun 2006. "PT ANA adalah perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,"ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang staf PT ANA mengaku, data tentang salah seorang karyawan PT ANA tersebut diminta oleh Hamdan Nasution.
"Dia (Hamdan) yang minta, makanya saya kasi,"tuturnya. Staf tersebut juga menegaskan bahwa, yang menyebarkan data privat salah seorang pegawai di tempat tersebut adalah Hamdan Nasution. "Beberapa waktu yang lalu, pak Hamdan minta SK dan slip gaji," tandasnya.[thoriq]