![]() |
Nelayan Ditangkap Tim KP Perenjak 5017 di Perairan Parigi Moutong. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan warga dan Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan yang mencurigai adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, Tim KP Perenjak 5017 juga mengamankan lima tersangka antara lain, Feri (37), Lisman (24), Wawan Daud (25), Iswan (36) dan Muhammad Fahri (24). Saat ini para tersangka, diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan KP Perenjak 5017, Kompol Yefri Dickson Ndolu, menjelaskan pada pukul 21.10 WITA, petugas patroli gabungan dari KP. Perenjak 5017, Ditpolairud Polda Sulteng dan kelompok pengawas nelayan mendengar suara ledakan yang berasal dari salah satu perahu yang terpantau di perairan Desa Palopi, Kecamatan Taopa.
“Setelah melakukan pengejaran, tim gabungan berhasil menangkap satu perahu motor tanpa nama beserta tiga orang ABK yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” jelas Kompol Dickson, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan pelaksanaan pengeboman ikan, seperti bahan peledak rakitan, kompresor, serta ikan hasil bom yang dibawa oleh para pelaku. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk mesin tempel Yamaha 15 PK, tanki BBM, hingga aki dan kabel kawat yang digunakan dalam proses pengeboman ikan. “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian laut dan melawan segala bentuk praktik perikanan ilegal,” tegas Kompol Yefri Dickson Ndolu.
Atas perbuatannya ke lima tersangka dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 1 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh KP. Perenjak 5017 dalam mengungkap praktik destructive fishing di wilayah ini. Tindak pidana pengeboman ikan sangat merusak ekosistem laut dan mengancam kelangsungan hidup biota laut. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memerangi perikanan ilegal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam laut kita,” ujar Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan.
Dikatakan Dadan, penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam menanggulangi praktik perikanan ilegal yang merusak ekosistem laut dan sumber daya alam. “ Tim gabungan kini tengah melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tindakan hukum yang sesuai terhadap para pelaku,” tutup Kompol Yefri Dickson Ndolu. [Awal yatim]