![]() |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengintrogasi pelaku sabung ayam. (foto/ist) |
“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu kami mengamankan ada sebanyak delapan orang. Kemudian menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).
Adapun ketiga tersangka, yakni, S (50), S (54) dan PP (42). S merupakan pemain sabung ayam yang memasang taruhan. Sementara PP yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Asahan diketahui sebagai penyedia tempat.
Sebelumnya, Polres mengamankan 8 orang dan satu set ring geber terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang ditinggalkan begitu saja. “Atas peristiwa ini kami tetapkan ada empat orang lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka ditersangkakan dengan pasal berbeda. Tersangaka PP ditersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Sementata terhadap tersangka S dan S ditetapkan pasal 303 bis KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah. [Ismanto Panjaitan]