Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Tim Penasihat hukum Syahlan Ginting menyatakan keberatan keras atas laporan dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi senilai

Editor: Admin
Syahlan Ginting (baju biru) bersama tim kuasa hukum. (foto/ist)
PADANGSIDIMPUAN - Tim Penasihat hukum Syahlan Ginting menyatakan keberatan keras atas laporan dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi senilai Rp3,78 miliar yang dilayangkan terhadap kliennya.

"Laporan itu kami nilai tidak berdasar dan mengabaikan fakta adanya persetujuan resmi dari para pembina yayasan," kata Penasihat hukum Muhammad Reza Pahlevi, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (31/1/2026).

Keberatan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/43/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, yang mencantumkan Syahlan Ginting—salah satu pengurus yayasan—sebagai terlapor.

Penasihat hukum Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H menegaskan bahwa penggunaan dana yayasan yang dipersoalkan telah disetujui secara sah melalui Keputusan Sirkular Pembina Yayasan tertanggal 10 Oktober 2022.

“Laporan ini terkesan mengada-ada dan menjurus pada fitnah. Klien kami mengikuti lelang atas sebidang tanah di Jalan Kenanga, Padangsidimpuan Selatan, sebagai kuasa untuk melakukan suatu transaksi yang telah mendapatkan persetujuan para pembina Yayasan BM Muda Nurul Ilmi,” ujarnya.

Di jelaskannya, bahwa dalam Keputusan Sirkular tersebut, para pembina yayasan—Drs. Pintor Siregar selaku Ketua Pembina, John Erwin Siregar selaku Wakil Ketua Pembina, serta Dr. H. Ibrahim Ginting sebagai anggota pembina—secara tegas menyetujui penggunaan dana yayasan sebesar Rp3,7 miliar untuk ikut serta dalam persekutuan modal guna mengikuti lelang eksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

"Dana yayasan itu, sebagaimana tertuang dalam keputusan, hanya diperuntukkan mengikuti lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sesuai pengumuman lelang eksekusi Pengadilan Agama tertanggal 14 dan 29 September 2022," sebutnya.

Bahkan, lanjut dia, apabila persekutuan modal memenangkan lelang, objek tersebut disepakati untuk segera dijual kembali dengan harga pasar yang wajar [dan kemudian diserahkan kembali ke Yayasan.

Karenanya, penting bagi Yayasan, melalui kuasanya, untuk bisa segera mengeksekusi dan menjual objek tersebut agar hasilnya bisa segera diserahkan dan dikembalikan kepada Yayasan. Karena itu, tuduhan penggelapan menjadi tidak masuk akal, tegasnya.]

Menurut dia, laporan tersebut dinilai berpotensi merugikan nama baik kliennya tanpa dasar hukum yang kuat.

Selain menyampaikan keberatan, Syahlan Ginting melalui penasihat hukumnya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak yang telah melaporkannya ke kepolisian.

“Kami sedang mengkaji langkah hukum selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan balik atas dugaan laporan yang tidak berdasar,” pungkas Reza.[rel]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com