![]() |
| Penampakan kawasan pergudangan Medan Mas Karimun KIM II di Jalan Pulau Karimun, Kota Medan. Warga komplek saat ini keberatan terkait kenaikan IPL dan pemutusan aliran air secara sepihak.(foto/ist) |
Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hingga Rp5.000 per meter persegi sejak Mei 2025, disertai pemutusan akses air bersih bagi warga yang menolak membayar, dinilai sepihak dan memberatkan.
Sejumlah warga mengeluhkan bahwa kenaikan IPL tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya dan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur kawasan yang rusak serta pelayanan yang minim. Jalan lingkungan berlubang, drainase buruk, hingga fasilitas umum yang tidak terawat menjadi sorotan utama.
“IPL sebelumnya Rp3.000 per luas bangunan, sekarang berubah menjadi Rp5.000 per luas tanah. Bebannya jadi naik hampir dua kali lipat, sementara jalan dan fasilitas di sini tidak pernah diperbaiki,” ujar seorang warga MMK yang enggan disebutkan namanya, baru-baru ini.
Warga juga mengungkapkan, penolakan membayar IPL berujung pada pemutusan aliran air bersih. Hal itu terjadi karena pembayaran IPL digabung dengan tagihan air dan keamanan kawasan.
“Air kami diputus. Bahkan ada warga yang terpaksa menampung air hujan untuk kebutuhan sehari-hari. Mau bawa air dari luar pun tidak diizinkan masuk,” keluh warga lainnya.
Selain itu, pengelola disebut memberlakukan sistem portal dan pungutan parkir bagi kendaraan yang masuk ke kawasan. Bahkan, kendaraan milik warga yang menginap di gudang sendiri dikenakan tarif hingga Rp100.000 per malam.
“Kita punya gudang di sini, masuk ke tempat sendiri saja harus bayar. Ini sudah sangat memberatkan,” ucap warga dengan nada kesal.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan pengelola kawasan yang disebut bernama Achung menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari manajemen pusat.
“Kalau tidak bayar, ya diputus. Soal masalah IPL, tanya ke pusat Jakarta saja. Kami di sini hanya pelaksana,” ujarnya kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Menurut pengelola, kenaikan IPL dilakukan untuk menutupi biaya kebersihan, perbaikan fasilitas, serta perawatan jalan yang rusak akibat kendaraan berat.
“Kenaikannya biasa untuk perbaikan, kebersihan, jalan. Kalau kendaraan masuk, itu kan truk besar, jadi harus bayar untuk perbaikan jalan,” katanya. Namun, warga menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Mereka mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan, melayangkan surat protes hingga somasi, bahkan melakukan aksi unjuk rasa. Sayangnya, seluruh upaya itu disebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah kirim surat keberatan, somasi, sampai demo, tapi tidak ada respon. Ironisnya, beberapa bulan setelah somasi, pengelola justru mengganti nama perusahaan,” ungkap warga.
Masalah kian pelik ketika warga mengungkapkan adanya hambatan administratif. Pengelola disebut mempersulit penerbitan surat rekomendasi yang menjadi syarat PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau IPL belum lunas, PT KIM tidak mau memproses perpanjangan HGB atau surat administrasi lain. Semua harus ada konfirmasi pelunasan IPL dari pengelola,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak PT KIM untuk mengambil alih pengelolaan kawasan MMK dan mengganti pihak swasta yang dinilai tidak profesional. Mereka juga menuntut penyesuaian tarif IPL agar sesuai dengan standar kawasan industri lain serta dibarengi perbaikan nyata infrastruktur.
“Kami tidak menolak IPL, tapi harus wajar, transparan, dan sebanding dengan pelayanan. Jangan menekan warga dengan pemutusan air dan hambatan administrasi,” tegas warga.[rasid]
