![]() |
| Suasana RDP di Komisi 2 DPRD Kota Medan bersama Dinkes, BPJS Kesehatan dan para Direksi sejumlah Rumah Sakit (RS) Swasta se- Kota Medan, Selasa (3/2/2026). (foto/ist) |
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta direksi rumah sakit swasta se-Kota Medan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Dalam forum itu, rumah sakit dan BPJS diminta menjalankan program UHC secara maksimal tanpa diskriminasi terhadap pasien.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, menegaskan masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan kamar rawat inap meski Pemko Medan setiap tahun mengalokasikan anggaran besar untuk program UHC.
“Sampai sekarang masih banyak warga mengeluh tidak dapat kamar dengan alasan penuh. Padahal anggaran UHC lebih dari Rp200 miliar per tahun. Ini sangat miris,” ujarnya.
Afif meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi rumah sakit yang menolak pasien UHC. Ia menegaskan, sesuai aturan, pasien tetap harus dilayani meski kamar kelas III penuh.
“Kalau kelas III penuh, titipkan ke kelas II. Jika masih penuh, ke kelas I. Tidak ada alasan menolak pasien,” tegasnya.
Selain itu, dewan juga menyoroti adanya keluhan pasien dipulangkan setelah tiga hari rawat inap meski kondisinya belum membaik.
“Tidak ada aturan maksimal tiga hari. Selama dokter menyatakan perlu dirawat, pasien harus tetap dilayani,” tambah Afif.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II lainnya, Johannes Haratua Hutagalung. Ia meminta rumah sakit lebih mengedepankan empati dan tidak membebani pasien kurang mampu dengan biaya administrasi tambahan, termasuk biaya ambulans.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, menegaskan bahwa pasien UHC berhak mendapat perawatan tanpa pembatasan hari rawat inap.
“Tidak ada batas maksimal tiga hari. Selama ada indikasi medis, pasien tetap dirawat. Jika ada penolakan, silakan lapor ke petugas BPJS di rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pada 2025 Pemko Medan telah membayar premi UHC sebesar Rp225 miliar, sementara klaim pelayanan rumah sakit mencapai lebih dari Rp300 miliar. “Memang terjadi defisit, namun pelayanan tetap berjalan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, memastikan pemerintah terus melakukan pembenahan sistem layanan kesehatan. “Program UHC akan terus kami evaluasi dan tingkatkan agar pelayanan masyarakat semakin maksimal,” pungkasnya. [romulo]
