![]() |
| Aktivitas batching plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. (foto:mm/zein) |
“Secara tata ruang, lokasi tersebut berada di zona perkantoran dan permukiman sesuai Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, sehingga perlu kajian lebih lanjut,”
Kepala DPMPTSP Batu Bara, Murdi Simangunsong, Selasa (3/2/2026), menegaskan pihaknya segera melayangkan surat panggilan pertama kepada perusahaan sepulang dari agenda dinas di Jakarta.
“Jika tidak diindahkan, akan kita kirim surat kedua. Bila tetap membandel, akan kami tindak tegas dengan penyegelan atau penghentian usaha,” tegas Murdi.
Ia menyebut, hingga kini PT TPS belum mengantongi izin lokasi maupun dokumen perizinan usaha, sementara aktivitas produksi beton tetap berjalan di kawasan permukiman warga.
Sebelumnya, DPMPTSP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.16.7/1268 tertanggal 31 Oktober 2025 yang mewajibkan perusahaan menghentikan sementara operasional dan segera melengkapi seluruh perizinan. Namun, imbauan tersebut diabaikan.
Hasil pemeriksaan lapangan tim DPMPTSP juga menemukan pembangunan fasilitas batching plant dilakukan tanpa kelengkapan administrasi sebagaimana ketentuan.
Kepala Bidang Tata Ruang DPMPTSP, Ardi Zikri, menambahkan permohonan izin PT TPS pernah dipulangkan karena belum memenuhi syarat, termasuk tidak melampirkan bukti kepemilikan tanah.
“Secara tata ruang, lokasi tersebut berada di zona perkantoran dan permukiman sesuai Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, sehingga perlu kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Pemkab menegaskan, seluruh aktivitas usaha wajib mematuhi aturan perizinan demi ketertiban tata ruang serta kenyamanan masyarakat sekitar. Jika pelanggaran terus berlanjut, penutupan operasional menjadi opsi terakhir.[subari]
