![]() |
| Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan saat lakukan kunjungan ke kawasan Pasar Sambas, Selasa (3/2/2026). (foto/ist) |
Permintaan itu disampaikan Agus saat meninjau langsung Pasar Sambas usai menerima pengaduan pedagang, Selasa (3/2/2026). Ia menilai waktu sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Negeri (PN) Medan terlalu singkat.
“Kami minta pengosongan ditunda. Ini mau Imlek dan Lebaran. Pedagang butuh waktu untuk mencari nafkah. Harus ada nurani,” ujar Agus.
Menurutnya, kebijakan pengosongan seharusnya melalui dialog dan mediasi terlebih dahulu, bukan dilakukan secara mendadak.
Agus juga menyoroti keluhan pedagang yang mengaku telah membayar sewa kios hingga Rp20 juta, bahkan ada yang Rp5 juta, setelah direlokasi dari Pasar Hongkong. Selain itu, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun dan melakukan renovasi secara mandiri.
“Kita pertanyakan tanggung jawab PUD Pasar. Pedagang sudah keluar biaya besar, tapi sekarang diminta pindah begitu saja,” tegasnya.
Ia meminta PUD Pasar Medan dan PN Medan menangguhkan eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Agus menyatakan siap mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar ada solusi bagi pedagang, pengelola pasar, dan pemilik lahan.
Berdasarkan penetapan PN Medan Nomor 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn tertanggal 13 Januari 2026, Pasar Sambas akan dikosongkan dan berdampak terhadap 355 pedagang.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menjelaskan Pasar Sambas merupakan pasar swasta yang lahannya dimiliki ahli waris dan telah berpindah tangan. Upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
“Putusan pengadilan harus dihormati, sehingga pengosongan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya.
Rencana eksekusi tersebut kini memicu kekhawatiran pedagang yang berharap ada penundaan hingga setelah Lebaran agar memiliki waktu mempersiapkan relokasi.[romulo]
