![]() |
| Kuasa hukum korban, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH. (foto/ist) |
Kuasa hukum korban, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, menyampaikan laporan itu sebagai tindak lanjut atas penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa kliennya berinsial KSS alias Bobo (46) pemilik The Exclusive Tailor di Kota Medan.
Menurut Tommy, kasus tersebut bermula pada November 2025 dan melibatkan tersangka berinisial Vikram, yang diduga menyalahgunakan dana pelanggan dengan memanipulasi QR Code pembayaran agar masuk ke rekening pribadinya.
“Pengakuan tersangka sudah ada, termasuk keterangan terkait modus yang digunakan. Sejumlah saksi dan ahli juga telah diperiksa. Secara materiil, alat bukti dinilai cukup kuat,” ujar Tommy, Selasa (5/5/2026).
Namun demikian, ia menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena berkas tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Bahkan, masa penahanan tersangka di tingkat penyidik disebut telah habis.
Tommy menduga adanya penguluran waktu dalam proses penelitian berkas. Ia juga menyoroti petunjuk tambahan (P19) yang dinilai berulang dan memperpanjang proses, sehingga berdampak pada kepastian hukum bagi korban.
“Kami berharap ada perhatian serius dari Jamwas Kejagung. Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjaga integritas institusi kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa berkas perkara masih belum lengkap.
“Berkas perkara belum memenuhi kelengkapan baik secara formil maupun materiil, sehingga telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya. [romulo]
