![]() |
| Seorang residivis pengedar sabu dilumpuhkan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat penangkapan di kawasan Tembung. (foto/ist) |
Pelaku yang merupakan residivis dengan catatan delapan kali keluar masuk penjara, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat ditangkap.
Tersangka diketahui berinisial ARN (55), warga Jalan Prof HM Yamin, Medan. Ia diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 100,40 gram serta uang tunai sebesar Rp1.040.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas saat proses penangkapan.
“Pelaku merupakan pengedar yang beroperasi di bantaran rel KA Tembung. Saat ditangkap, yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Rafli, ARN bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui telah delapan kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga kejahatan dengan kekerasan. “Pelaku merupakan residivis dan sudah delapan kali dipenjara,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda. [tan]
