![]() |
| Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan terkait PTDH Kompol DK di Medan, Rabu (6/5/2026). (foto:mm/abdul meliala) |
Keputusan tersebut diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Bid Propam Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol P. Ginting.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa hasil sidang memutuskan Kompol DK diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. “Hasil sidang kode etik hari ini, kami memutuskan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Ferry kepada wartawan.
Meski demikian, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding. “Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding karena masih ingin menjadi anggota Polri,” tambahnya.
Ferry menjelaskan, selama proses penyelidikan hingga persidangan, tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan. Sebaliknya, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan, terutama sikap tidak kooperatif selama proses berlangsung. “Pertimbangan yang memberatkan adalah tidak kooperatif. Sementara yang meringankan tidak ada,” tegasnya.
Polda Sumut memastikan proses banding akan segera ditindaklanjuti. “Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkas Ferry.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut juga mendalami video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi tidak sadar setelah mengisap vape yang diduga mengandung zat terlarang. Selain itu, yang bersangkutan turut diperiksa terkait dugaan pelanggaran etika atas beredarnya video bermuatan tidak pantas bersama seorang wanita.
Polda Sumut menegaskan, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai dan etika sebagai anggota Polri, sehingga menjadi dasar penting dalam penegakan disiplin internal.[abdul meliala]
