![]() |
| Tersnagka N (60) diamankan di Mapolsek Kisaran Timur. (foto/ist) |
Seorang pria berinisial N (60), warga Kecamatan Kisaran Timur, diamankan personel Polsek Kota Kisaran Timur setelah diduga menyerang DP (40) menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat N datang membeli makanan di sebuah warung. Saat berada di lokasi, terjadi saling ejek antara korban dan N. Polisi menduga saat itu N dalam kondisi mabuk.
Situasi kemudian memanas. N diduga mengambil sebilah pisau dari becak miliknya dan mengayunkannya ke arah leher korban hingga mengakibatkan luka.
Usai kejadian, korban mendatangi pelapor dalam kondisi mengalami luka pada bagian leher. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Timur IPTU Riki Hamdany memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Supangat, bersama personel melakukan penyelidikan.
Sehari setelah kejadian, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah diamankan di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Umbut Baru.
Tim Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan N. Namun, saat diamankan, N diketahui mengalami luka pada bagian kepala. Personel kemudian membawa N ke RSU Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, satu unit becak motor Revo Absolut, dan satu unit flash disk.
Saat ini, N masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kota Kisaran Timur. Penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/VIII/2026/SU/Res Ash/Sek Kota, tertanggal 26 Agustus 2026.
N disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.[zein]
