Dua Pelaku Curat di Kisaran Dibekuk Jatanras Polres Asahan, Laptop hingga 7 Jam Tangan Disita

Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Batu Mutiara,

Editor: Admin

Dua Pelaku Curat di Kisaran Dibekuk Jatanras Polres Asahan, Laptop hingga 7 Jam Tangan Disita. (foto/ist)

ASAHAN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Batu Mutiara, Lingkungan VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kedua pria tersebut berinisial RA (46), warga Kelurahan Kisaran Baru, dan KE (30), warga Kelurahan Kisaran Barat. Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kota Kisaran.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Nursahari Nasution, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta setelah sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak jerjak kawat pada pintu belakang. Setelah berhasil membuka kunci dari bagian dalam, pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya laptop dan jam tangan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dengan Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Rafi Kurnia Putra, C., S.Tr.I.K., bergerak mencari keberadaan para terduga pelaku.

Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan RA di sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan KE sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah depot isi ulang air minum di Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek Acer, satu kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu tang, satu obeng, tujuh jam tangan, serta sembilan gelang aksesori wanita.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RA dan KE diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Asahan menyatakan akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.[zein]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com