Dalam aksi tersebut, mahasiswa semakin tegas meminta kepastian masa depan pendidikan mereka. Mereka mendesak pihak rektorat menerbitkan surat rekomendasi pindah ke perguruan tinggi lain setelah akreditasi UDA dicabut Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026.
Namun, aksi tersebut diwarnai ketegangan antara mahasiswa dan pihak rektorat. Mahasiswa juga mempersoalkan adanya permintaan biaya sebesar Rp2 juta untuk pengurusan surat pindah.
Ketegangan memuncak saat Rektor UDA Prof Suwardi Lubis menemui mahasiswa di depan Biro Rektor sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Suwardi menyebut mahasiswa yang mengikuti aksi terancam dikenakan sanksi drop out (DO). "Kalian belum membayar uang kuliah dan yang ikut demo akan di-drop out (DO)," kata Suwardi Lubis kepada mahasiswa.
Pernyataan tersebut langsung dibantah mahasiswa. Mereka mengaku telah membayar uang kuliah dan menyatakan siap menunjukkan bukti pembayaran berupa kuitansi.
Situasi kemudian semakin memanas. Suwardi Lubis disebut sempat mencoba mendorong salah seorang mahasiswa. Wakil Rektor III UDA Aripin Sihombing yang berada di lokasi berupaya menenangkan rektor dan meminta seorang dosen membawa Suwardi masuk ke gedung Biro Rektor.
Mahasiswa mengatakan aksi tersebut dilakukan setelah sejumlah upaya menemui pihak rektorat belum membuahkan solusi. "Kami tadi sudah menghadap pihak rektorat, ngomong baik-baik, tapi belum ada juga solusinya. Makanya, kami demo sekarang," ujar seorang mahasiswa yang enggan menyebutkan namanya.
Selain meminta surat rekomendasi pindah, mahasiswa juga menolak biaya Rp2 juta yang disebut dibebankan untuk proses pengurusan surat tersebut. "Kami jelas menolak uang Rp2 juta yang diminta pihak kampus," tegas seorang mahasiswa.
Salah seorang orator dalam aksi menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan mahasiswa, tetapi juga orangtua yang selama ini membiayai pendidikan mereka. "Ini bukan tentang kita. Ini tentang orangtua kita di kampung yang susah payah mencari uang untuk biaya kuliah kita," ujarnya.
Setelah pertemuan dengan pihak rektorat tidak menghasilkan solusi yang diharapkan, mahasiswa kemudian melakukan konvoi menuju kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara di Jalan Sempurna, Kelurahan Tanjungsari, Medan Sunggal.
Kedatangan mereka ke LLDIKTI bertujuan menyampaikan langsung persoalan pencabutan akreditasi UDA, tuntutan penerbitan surat rekomendasi pindah, serta keberatan terhadap biaya Rp2 juta yang mereka persoalkan.
Persoalan ini merupakan perkembangan terbaru dari keresahan mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi perguruan tinggi tersebut pada 7 Juli 2026.
Pencabutan akreditasi sebelumnya telah memicu kekhawatiran mahasiswa mengenai keberlanjutan pendidikan mereka. Dalam perkembangan selanjutnya, sejumlah mahasiswa memilih mempertimbangkan pindah ke perguruan tinggi lain dan meminta pihak UDA memberikan dokumen yang diperlukan untuk proses perpindahan.
Dengan mendatangi LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, mahasiswa berharap memperoleh penjelasan sekaligus solusi terkait status pendidikan dan hak mereka sebagai mahasiswa UDA.[tan]
