![]() |
| Plt Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Muhammad Suib. (foto/ist) |
Program yang digagas pada era Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya tersebut dirancang dengan pendekatan pembangunan kawasan secara terintegrasi, bukan sekadar pembangunan infrastruktur secara parsial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Muhammad Suib mengatakan, KKSB telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan ditetapkan sebagai salah satu program strategis daerah.
“Program Kampung Kreatif Sumut Berkah ini sudah dituangkan dalam RPJMD dan merupakan program strategis daerah di era Gubernur Sumut Bobby-Surya,” ujar Suib dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/8/2026).
Suib menjelaskan, KKSB dilatarbelakangi masih terbatasnya pembangunan di sejumlah desa. Selama ini, pembangunan dinilai cenderung dilakukan secara parsial sehingga belum mampu mengembangkan potensi kawasan secara optimal.
Kondisi tersebut berdampak terhadap produktivitas ekonomi masyarakat dan pemanfaatan potensi alam yang belum maksimal.
“Dampak kebuntuan pembangunan ini juga mengakibatkan produktivitas ekonomi masyarakat rendah dan potensi alam tidak bisa bangkit dan hanya dapat digunakan secara tradisional saja,” kata Suib.
Melalui KKSB, Pemprov Sumut ingin mengubah pola pembangunan dari pendekatan parsial menjadi pembangunan kawasan yang terintegrasi.
Menurut Suib, konsep tersebut menjadi salah satu pembeda KKSB dengan pembangunan yang selama ini dibiayai melalui dana desa.
“Bedanya dengan program dana desa, kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit itu parsial. Tapi KKSB ini program area based development, artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi,” jelasnya.
Kawasan yang menjadi sasaran dapat mencakup satu dusun hingga kawasan wisata yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
KKSB juga menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui pendekatan community driven. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat identitas, kreativitas, serta potensi ekonomi lokal.
Pemprov Sumut menyiapkan bantuan keuangan khusus yang akan disalurkan melalui pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pengembangan kampung kreatif.
Suib mengatakan, dana tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dialihkan untuk program lainnya. Nilainya diproyeksikan mulai dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar untuk setiap kawasan penerima. “Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya, minimal Rp5 hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan,” ungkapnya.
Menurutnya, intervensi anggaran tersebut akan dilakukan secara terpadu dan lintas sektor. Dengan pendekatan tersebut, kawasan yang sebelumnya kurang berkembang diharapkan dapat bertransformasi menjadi kawasan yang lebih produktif dan memiliki daya saing.
Program KKSB juga diarahkan untuk menjawab persoalan masih banyaknya desa dengan tingkat perkembangan yang rendah di Sumatera Utara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025, terdapat 521 desa sangat tertinggal dan 707 desa tertinggal dari total 5.417 desa di Sumut.
“Kondisi ini menjadi kerja berat kita, bagaimana kita bisa menggeser desa sangat tertinggal dan desa tertinggal bisa naik kelas dan menjadi desa berkembang,” kata Suib.
Program KKSB dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi akan dilibatkan dalam tim penjaringan proposal dari pemerintah kabupaten/kota.
Setiap kepala daerah akan mengirimkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut. Proposal tersebut selanjutnya dinilai berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan. Tim juga akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan sebelum menentukan penerima bantuan.
Suib mengatakan, proses penjaringan proposal berlangsung sejak 1 Juli hingga 5 September 2026. Setelah melalui tahapan verifikasi dan penilaian, Gubernur Sumut dijadwalkan menetapkan desa penerima bantuan pada 28 Oktober 2026. “Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi oleh tim Pemprov Sumut,” pungkasnya. [tan]
.jpg)